
Kasus
peredaran Narkoba sampai pada saat saat ini sudah mencapai taraf yang sangat
memprihatinkan, hampir setiap hari kita disuguhi dengan berita-berita
mengenai kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu. Indonesia,
dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia ini, merupakan pasar
yang sangat potensial bagi peredaran Narkoba. Indonesia bukan saja
menjadi negara konsumen melainkan sudah menjadi negara produsen
obat-obat terlarang. Bukan rahasia lagi, kasus peredaran Narkoba ini
juga melibatkan oknum aparat penegak hukum sendiri. Hal ini bisa dilihat
dari berita-berita yang menyebutkan bahwa pengendalian peredaran
Narkoba justru terjadi di penjara.
Bisa dibayangkan berapa banyak individu atau kelompok yang menjadi
korban dari jaringan sesat ini, berapa banyak generasi muda yang rusak
kehidupannya gara-gara Narkoba. Korban yang ditimbulkannya bukan hanya
bagi individu melainkan juga keluarga dan masyarakat, maka tak heran
bila masalah Narkoba ini juga bisa dimasukkan sebagai salah satu bentuk
kejahatan kemanusiaan. Ada juga yang menganggap sebagai bentuk
terorisme yang baru, karena bila dibiarkan terus dapat merusak berbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Data dari BNN menyebutkan sudah hampir 2 % penduduk Indonesia yang
menjadi pemakai Narkoba, jumlah ini tentu sangat mengkawatirkan. Oleh
karena itu penanggulangan masalah Narkoba tidak mungkin hanya
dilimpahkan kepada salah satu institusi saja, perlu kerjasama dari
segenap elemen bangsa guna mengatasinya. Salah satu cara yang efektif
untuk mengatasi masalah Narkoba adalah dengan
memutuskan mata rantai persoalannya.
Pemutusan mata rantai jaringan peredaran Narkoba didasari atas ide
mengenai berlakunya Hukum Supply and Demand. Dalam istilah ekonomi
berlaku “penawaran barang (supply) berbanding lurus dengan permintaan
barang (demand).” Bila kita bisa mengurangi permintaan barang, maka
otomatis penawaran barangnyapun akan berkurang. Dalam kasus peredaran
Narkoba, mengurangi permintaan berarti meminimalisir orang-orang yang
memakai Narkoba. Bila kita bisa mencegah seseorang untuk memakai
Narkoba, maka otomatis kita sudah melakukan usaha untuk mengurangi
permintaan barang. Peredaran Narkoba di luar boleh melimpah, tapi semua
itu tentu tidak berarti bila tidak ada yang mau membelinya. Jadi inti
dari pemutusan mata rantai jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu
adalah
menggalakkan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah seseorang mengkonsumsi Narkoba.
Apa saja yang bisa kita lakukan ? Berikut ini adalah bentuk-bentuk tindakan pencegahan yang bisa diupayakan bersama :
1.
Menggalakkan Preventive Drug Education (PDE)
PDE bisa dilakukan di lingkungan sekolah, universitas, kelompok
masyarakat, maupun instansi-instansi, terutama bagi mereka yang banyak
bersentuhan dengan kaum muda. PDE ini bukan hanya berbentuk seminar atau
penyuluhan akan bahaya Narkoba, tetapi juga bisa berbentuk kampanye
‘anti drug’ lainnya seperti penyebaran stiker, leaflet, brosur, dll.
Intinya adalah menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat khususnya kaum muda
akan bahaya memakai Narkoba.
2.
Memberlakukan standar bebas Narkoba bagi para pekerja/karyawan
Instansi-instansi dapat ikut berperan dalam gerakan pemutusan mata
rantai jaringan Narkoba ini, yaitu dengan bersikap tidak mentolerir
karyawan atau staf yang menggunakan Narkoba. Tetapkan standar ‘bebas
Narkoba’ atau dalam istilah pemakai disebut ‘
Clean and Sober’, baik bagi karyawan yang sudah bekerja maupun calon karyawan yang akan masuk dalam suatu perusahaan.
3.
Melakukan rasia Narkoba di sekolah, universitas atau instansi lainnya
Sudah bukan rahasia lagi bila jaringan perdagangan Narkoba kini telah
memasuki area sekolah, universitas, dan instansi-instansi. Untuk menekan
peredarannya bisa dilakukan dengan cara merasia barang secara mendadak
atau melakukan tes urin (
urine test) atau tes darah secara masal bagi para murid, mahasiswa, maupun karyawan di suatu instansi.
4.
Menciptakan situasi yang kondusif bagi mantan pecandu agar tidak mengalami kekambuhan (relapse)
Bagi mantan pecandu keinginan untuk kambuh atau memakai Narkoba lagi itu
akan selalu ada. Keinginan itu akan bisa diredam seandainya dia berada
di lingkungan yang ‘aman’ atau yang mendukung dia untuk tidak memakai
Narkoba lagi. Dukungan moral dari teman dan keluarga akan sangat
membantu pagi seorang mantan pecandu untuk tetap mempertahankan
‘kebersihannya’ dari Narkoba.
5.
Mengirimkan korban penyalahgunaan Narkoba ke Panti Rehabilitasi
Seorang pecandu biasanya akan membuat keluarga/lingkungan sekitarnya
mudah apatis atau putus asa sehingga tidak tahu lagi bagaimana cara
menolong si Korban. Tempat yang paling tepat untuk seorang pecandu
adalah Panti Rehabilitasi. Penanganan yang tepat di Panti Rehab akan
mempercepat proses kesembuhan bagi para pecandu Narkoba tersebut,
sehingga ia bisa hidup normal kembali dan diterima di masyarakat.
6.
Menjaga keharmonisan keluarga
Banyak korban penyalahguna Narkoba adalah orang-orang yang mempunyai
latar belakang permasalahan dalam keluarganya. Narkoba merupakan tempat
pelarian bagi orang-orang yang tidak kuat lagi menampung beban persoalan
dalam hidupnya. Dengan menjaga keharmonisan keluarga berarti kita juga
telah ikut serta dalam usaha memutuskan mata rantai jaringan peredaran
Narkoba ini.
7.
Menciptakan pribadi-pribadi yang tangguh
Melalui keluarga, sekolah dan kelompok masyarakat, seseorang perlu
dilatih dan diberi bekal intelektual, psikologi, spiritual, ketrampilan
kerja, dll. dengan begitu akan menciptakan manusia yang benar-benar
tangguh dan berperilaku benar dalam menghadapi segala macam godaan yang
sangat menggiurkan di luar.
Itulah usaha-usaha yang kiranya dapat dilakukan guna mengatasi
masalah penyalahgunaan Narkoba. Setiap individu di masyarakat tentu bisa
memainkan peran sesuai dengan bidang dan kapasitasnya masing-masing.
Meskipun usaha yang dilakukan nampak kecil, namun bila dilakukan secara
serentak tentu akan membawa dampak yang signifikan bagi penanggulangan
masalah Narkoba. Dengan melaksanakan salah satu point di atas berarti
kita sudah ikut serta dalam
Gerakan Pemutusan Mata Rantai Jaringan Peredaran Narkoba.
Mari kita jadikan pemberantasan Narkoba ini sebagai salah satu agenda
penting dalam mengatasi salah satu persoalan yang kini tengah menjadi
keprihatinan bangsa Indonesia.